Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

“Lolos Verifikasi tidak Ada Laporan dan Sulit Akses Data KPU”

×

“Lolos Verifikasi tidak Ada Laporan dan Sulit Akses Data KPU”

Sebarkan artikel ini
1 2klm

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Polemik akibat anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, Masbukhin yang dapat lolos persyaratan bukan pengurus partai dalam 5 tahun terakhir, membuat mantan Ketua Tim Seleksi Bawaslu Banjarmasin, Varinia Pura Damaiyanti angkat bicara.

Menurutnya selama proses seleksi yang bersangkutan memberikan persyaratan dengan lengkap, termasuk surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bukan pengurus atau anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.

Kalimantan Post

Dirinya mengaku bingung, hal ini terungkap dalam beberapa hari terakhir.
Padahal selama proses masa sanggahan, tidak ada satu pun laporan atau keberatan yang disampaikan masyarakat.

“Pada proses seleksi, yang bersangkutan menyerahkan persyaratan yang telah diverifikasi tim selekdi dan dinyatakan lengkap,” kata Varinia, Minggu (26/11).

Selain itu, tim seleksi telah melakukan pemeriksaan calon melalui sistem pada KPU, tidak ditemukan sebagai anggota atau pengurus atau caleg dari partai politik.

Sementara, saat ditanyakan apakah mengetahui masbukhin sebagai caleg PPP dengan nomor urut 8 pada Pemilu 2019, Varinia mengatakan Tim Sel tidak bisa mengakses data di KPU.

“Bawaslu saja tidak bisa mengakses data di KPU, apalagi kita cuman Tim Seleksi, Akses yang diberikan kepada kita sangat terbatas,” tutur Varinia.

Ditegaskan, selama proses seleksi, Masbukhin memberikan persyaratan yang ditentukan secara lengkap, sehingga sama sekali tidak pernah memberikan surat pernyataan keterangan bukan anggota partai atau pengunduran diri sebagai caleg pada tahun 2017 kepada tim seleksi.

Kalaupun namanya dicatut seperti yang dialami peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, Santoso, hal ini tidak terdeteksi saat Tim Seleksi melakukan pengecekan dan verifikasi. .

Buka Pendaftaran

Sisi lain diutarakan, Tim Seleksi membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Tabalong yang dimulai sejak Minggu (26/11) hingga 2 Desember mendatang dengan persyaratan berkas telah diterima hingga tanggal 7 Desember.

Baca Juga :  Waspadai Banjir Pesisir 2,6Meter di Kalsel pada 16-24 Februari

Pembukaan pendaftaran ditetapkan dalam bentuk pengumuman nomor 001/TIMSELKK-GEL.XI-Pu/01/03/2023.

Masa pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 13 Desember mendatang, jika jumlah pendaftar kurang dari 2 kali jumlah kandidat calon komisioner KPU Tabalong.
Mengenai persyaratan pendaftaran disebutnya sama dengan pendaftaran calon komisioner KPU di Kabupaten/kota lainnya di Kalsel.
Varinia mengingatkan untuk persyaratan surat ijin dari yang berstatus ASN minimal mendapatkan ijin dari minimal setingkat sekretaris daerah.

Selain itu, peserta seleksi calon KPU Kabupaten Tabalong harus menandatangani minimal 5 tahun tidak terlibat dari partai politik.

Menurutnya tim seleksi bakal melakukan pemeriksaan ke Sistem Pencalonan (Silon) sebagai bentuk klarifikasi tidak terlibat partai politik.

“Hal ini untuk mencegah polemik calon komisioner yang seperti terjadi akhir-akhir ini,” tambah Varinia.

Pengumuman calon KPU Kabupaten Tabalong dijadwalkan sekitar 14 Maret 2024 mendatang sehingga tidak menganggu jadwal dan tahapan pemilu pada 14 Februari 2024.

Sedangkan Ketua Tim Seleksi, Ani Cahyadi mengatakan tidak ada perbedaan antara seleksi yang telah dilakukan pada 12 komisioner KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Kabupaten Tabalong.

“Tahapannya sama, persyaratan hingga proses seleksinya juga sama, tidak ada perbedaannya,” kata Ani Cahyadi.

Disebutnya perbedaan adalah penggunaan sistem aplikasi online yang semakin mempercepat proses pemeriksaan syarat dan verifikasi calon Komisioner KPU. (mar/K-2)

Iklan
Iklan