Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan media memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik dalam menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Wapres menggarisbawahi integritas media sebagai salah satu faktor penentu dalam mengatasi tantangan seperti disintegrasi bangsa dan penyebaran hoaks. “Integritas daripada media itu saya kira menjadi sesuatu yang harus kita jaga, (karena) perannya sangat besar,” ujar Wapres dalam wawancara dengan TVRI pada program Dialog Kebhinekaan dengan tema “Memelihara Keteduhan dalam Menyongsong Pemilu 2024”, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Wapres menekankan agar media tidak menjadi sarana provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Menurutnya integritas dan kehati-hatian media dalam menyebarkan informasi harus menjadi fokus utama menjaga stabilitas politik negara. “Media jangan sampai menjadi corongnya para provokator yang menyebarkan kebencian dan permusuhan,” pesannya.
Selain itu, Wapres juga meminta agar media tidak menjadi sumber penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengingatkan bahwa hoaks seringkali tidak memiliki sumber yang jelas dan hanya dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba masyarakat. “Dan kalau media kemudian menyebarluaskan (hoaks), itu akan menjadi sumber utama terjadinya konflik di kalangan masyarakat,” kata Wapres.
Wapres juga berpesan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, penjaga keamanan, dan masyarakat luas agar terus menjaga keutuhan bangsa. “Berlakulah dengan adil, berkontestasilah dengan cara yang baik dan santun, sehingga masyarakat kita tetap utuh dan tidak terbelah, bahkan kita akan menjadi bangsa yang lebih kuat di masa yang akan datang,” ujarnya.
Jika menilik ke belakang, gagasan pembentukan satgas pengawasan medsos sebetulnya bukan merupakan hal baru. Sejak 2022, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah mewacanakan tentang pentingnya pembentukan satgas medsos terkait potensi polarisasi dan kegentingan yang makin besar jelang Pemilu 2024. Satgas tersebut diharapkan bisa melibatkan perwakilan dari Kemenkominfo sebagai pemilik alat, Bawaslu dan KPU sebagai pemilik aturan, serta Tim Cybercrime Polri sebagai pemilik aparat penegak hukum.
Tidak dimungkiri, situasi jelang pemilu turut berpengaruh terhadap situasi aktivitas di dunia maya. Selain menjadi ajang pencitraan dan promosi, medsos juga menjadi medan perang opini yang dilancarkan demi memenangkan kontestasi. Masalahnya, opini yang disampaikan tidak jarang berisi hoaks, bahkan fitnah keji, hingga pada ujungnya kerap menimbulkan kegentingan dan polarisasi.
Sebagian masyarakat yang tidak sepakat, menilai bahwa gagasan soal satgas hanya akan menambah permasalahan. Selain dipandang akan mengancam kebebasan berekspresi, juga bisa mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Terlebih jika pendekatan yang dilakukan pemerintah sering kali menggunakan jalur punishment alias pendekatan punitif sebagaimana yang selama ini dijalankan.
Masalahnya, kita pun tidak bisa menutup mata, berbagai aturan dan perangkat terkait medsos yang ada nyatanya kental dengan kepentingan politik. Penerapan UU ITE dan keberadaan polisi siber, misalnya, ternyata lebih banyak berfungsi sebagai “alat gebuk” pemilik kekuasaan untuk membungkam bahkan menyeret orang-orang yang dianggap sebagai oposan. Apalagi tidak jarang pula penerapannya berujung pada pemenjaraan.
Wajar jika pertengahan 2022 lalu, Amnesty Internasional (AI) merilis sebuah laporan bertajuk “Meredam Suara, Membungkam Kritik: Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia”. Lembaga HAM ini menemukan bahwa selama tiga tahun terakhir, setidaknya ada 328 kasus serangan fisik dan digital dengan 834 korban. Adapun pelakunya adalah aktor negara yang didominasi oleh aparat, serta sedikit individu dan aktor nonnegara lainnya yang kerap menyerang pihak-pihak yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintahan.
Kasus-kasus pembungkaman semacam penghapusan mural, pemblokiran situs atau akun-akun medsos, bahkan persekusi pembuat konten pun terus bermunculan. Tidak heran jika banyak kalangan, terutama kalangan aktivis dan intelektual, merasa kehilangan hak untuk berpendapat di ruang publik, sekaligus merasa bahwa pintu kritisi yang sejatinya akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, kian hari kian tertutup rapat.
Semestinya pemerintah bisa melihat ada yang jauh lebih urgen diperhatikan terkait peran media massa, termasuk medsos. Generasi hari ini faktanya sedang dibombardir oleh konten-konten negatif yang merusak akhlak, baik berbentuk pemikiran atau pemahaman, maupun budaya yang menjauhkan mereka dari adab. Konten kekerasan, pornografi pornoaksi, ide-ide sekuler liberal, aliran sesat, bahkan komunisme dan ateisme. dengan mudah diakses oleh masyarakat, terutama generasi muda yang hidup tanpa barier.
Dampak negatifnya tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Betapa banyak kasus kejahatan dan kerusakan moral yang dilakukan oleh generasi muda, bahkan anak-anak, dipicu oleh konten-konten rusak di medsos. Kehancuran keluarga dan generasi pun benar-benar ada di hadapan mata, dan semuanya tidak lepas dari peran medsos yang dibiarkan liar. Sayangnya, pihak pemerintah justru lebih aware dengan konten-konten yang berpengaruh terhadap kelangsungan kekuasaan.
Mereka bahkan cenderung alergi terhadap kritik dan gagasan-gagasan soal perubahan, terlebih jika arus itu “berbau Islam”. Pembahasan politik Islam dipandang sebagai ide radikal dan membahayakan. Narasi isu SARA, politik identitas, radikalisme Islam, dan sejenisnya, terus digaungkan sebagai penghalang bagi jalan kebangkitan Islam. Mirisnya lagi, negara justru turut mengaruskan konten yang menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang benar dan menyelamatkan.
Gagasan moderasi Islam malah digencarkan di berbagai kanal. Alih-alih membuat generasi memiliki perisai penjaga dari kerusakan, mereka malah dijerumuskan ke dalam rimba dunia maya yang penuh jebakan tanpa pertahanan ideologi Islam. Medsos, akhirnya menjadi “guru kehidupan” yang mengajarkan selaksa keburukan. Medsos benar-benar menjadi racun yang perlahan membunuh potensi generasi masa depan.
Bisa bayangkan, berdasar penelitian generasi muda termasuk pengguna medsos terlama di dunia, yakni 190 menit per hari. Sebagian mereka sudah masuk dalam taraf kecanduan yang terkategori penyakit mental. Itu berarti waktu emas mereka kebanyakan diisi dengan kesia-siaan, bahkan mereka rela meracuni diri mereka dengan segala hal yang bertentangan dengan Islam.
Oleh sebab itu, hendaknya menilik pengelolaan media yang dilakukan oleh sistem Islam, Khilafah. Berawal dari firman Allah Taala dalam Surah Al-Maidah [5] ayat 47, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.”
Allah juga mengingatkan kita dalam QS Al-Hujurat [49] ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kedua ayat ini jelas menggambarkan bahwa pemutus aturan yang tidak bersumber dari Allah adalah orang fasik; dan orang fasik adalah orang yang harus diwaspadai ketika dirinya membawa berita. Di titik ini, kita bisa menstandarkan bahwa jejaring kebenaran adalah urgensi peran media itu sendiri. Bagi Khilafah, penerangan adalah aktivitas penting bagi dakwah. Keberadaannya juga berhubungan langsung dengan aktivitas politik khalifah, selaku kepala negara Islam.
Khilafah memosisikan media semata-mata sebagai sarana penerangan dan penyiaran konten-konten Islam sehingga layak untuk mencerdaskan umat. Meski Khilafah membolehkan individu/swasta memiliki perusahaan media, Khilafah akan mengeluarkan UU yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai ketentuan syariat. Hal ini adalah wujud kewajiban Khilafah dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim.
Dengan begitu, media tidak akan seenaknya memuat beragam kepentingan tertentu, alih-alih membiarkan konten yang serba bebas. Individu pemilik lembaga media informasi harus bertanggung jawab atas semua konten media yang disebarkannya, termasuk atas adanya suatu bentuk penyimpangan terhadap syariat ketika media miliknya memuat konten-konten yang diharamkan Islam.
Sungguh, media dalam Khilafah berperan membangun masyarakat islami yang kuat sehingga selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Taala, juga untuk menyebarluaskan dakwah dan pemikiran Islam. Tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran rusak dan merusak, maupun berbagai informasi yang sesat dan menyesatkan.












