Banjarmasin Kalimantanpost.com – Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kalimantan Selatan yang dilakukan, Jumat (17/11) terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN atas nama Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan memutuskan untuk merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Negara.
Kasus dengan register 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 diserahkan sepenuhnya kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi terhadap Muhammadun.
Dari pers release diterima KP, Muhammadun diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Yaitu UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.
Selain itu, aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan / atau merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye
Sementara, dari aspek UU Pemilu, perbuatan Muhammadun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Aries Mardiono mengatakan Muhammadun diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN atas dasar UU ASN, PP Nomor 42 dan PP Nomor 94 hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Bawaslu dan Ketua KASN.
Disebutnya, pelanggaran yang dilakukan Muhammadun merupakan pelanggaran netralitas ASN dan bukan masuk dalam pelanggaran pemilu sehingga Bawaslu merekomendasikan ke Komisi ASN.
Sementara, pelanggaran pemilu berupa ajakan untuk memilih partai tertentu, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi karena tidak ada sanksi yang mengaturnya dalam UU Pemilu. (mar/K-2)