Banjarmasin, KalimantanPost.com – Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumda Pengelolaan Air Limbah Daerah (PALD) dan Perusahaan Terbatas Air Minum (PTAM) hingga kini tidak jelas.
Hal tersebut dikarenakan DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Anggaran (Banggar), hingga kini belum menyetujui penyertaan modal yang dimohonkan Perumda PALD dan PTAM Bandarmasih.
Padahal, Raperda sebagai payung hukum penyertaan modal yang dimohonkan sebesar Rp98 miliar itu sudah diajukan Perumda PALD hampir satu tahun. Hal yang sama juga berlaku pada PTAM Bandarmasih.
Ironisnya, jangan menyetujui pemberian penyertaan modal, panitia khusus (Pansus) yang dibentuk dewan tidak pernah membahas kedua Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya mengakui, dewan sampai saat ini belum menyetujui penyertaan modal kepada Perumda PALD maupun PTAM Bandarmasih.
Kendati, dewan beberapa waktu lalu sudah membicarakan masalah ini dengan menggelar rapat dengan Perumda PALD dan dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo.
“Rapat tersebut membicarakan usulan penyertaan modal Pemko untuk Perumda PALD sesuai permohonan sebesar Rp98 miliar,” kata Harry Wijaya.
Namun, dewan belum mendapatkan rincian atau penjelasan terkait penggunaan penyertaan modal yang sangat besar diajukan tersebut.
“Termasuk, meminta kepastian peningkatan pelanggan dengan diberinya penyertaan modal itu kepada Perumda PALD,” tambahnya.
Untuk itu, dewan meminta kajian yang jelas dan terperinci lebih dulu, terutama jika penyertaan modal nantinya disetujui.
Tidak terkecuali penyertaan modal yang dimohonkan oleh PTAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
“Masalahnya, karena penyertaan modal yang dimohonkan cukup besar, sehingga dewan perlu mempertimbangkannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sehubungan ketidakjelasan nasib kedua Raperda tersebut, Pemko Banjarmasin melalui Bagian Hukum sudah mempertanyakan kepada dewan melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah
(Bapemperda).
Bahkan meminta agar kedua Raperda itu segera dibahas. “Namun entah kenapa permintaan ini belum ada tanggapan,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefrie Fransyah.
Sebelumnya Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono mengakui, PT PALD saat ini sangat membutuhkan tambahan modal dari Pemko sebagai pemegang saham utama atau
pemilik perusahaan.
Penyertaan modal itu dibutuhkan untuk menambah infrastruktur jaringan perpipaan maupun lainnya dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan.
Menurut dia, saat ini operasional Perumda PALD untuk melayani masyarakat dalam pembuangan air limbah masih sangat terbatas, yaitu baru 7.000 pelanggan. “Padahal potensi
peningkatan jumlah pelanggan sangat besar,” ujarnya.
Endang Waryono menandaskan, pembuangan air limbah erat kaitannya dengan sanitasi dan Kota Banjarmasin menargetkan masalah penanganan sanitasi dapat dituntaskan pada 2024. (nid/K-3)