Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

OJK Beri Sanksi Denda Rp 58 Miliar Bagi 104 Pelaku Pasar Modal

×

OJK Beri Sanksi Denda Rp 58 Miliar Bagi 104 Pelaku Pasar Modal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, KP – Guna menegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak, yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, ada delapan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000,00 kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran persnya, Senin (30/10/2023).

Kalimantan Post

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta, dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait,” jelas Aman Santosa.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 dan perintah tertulis.

“Dengan rincian, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun, atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atas transaksi efek nasabah,” jelas Aman Santosa.

Sedangkan untuk perusahaan efek terkait, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 dan 3 perintah tertulis.

Baca Juga :  Lomba Fashion Show Baju Adat Kreasi Meriahkan Showroom Event TrioMotor Perintis

Kemudian untuk mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.

Kemudian yang kedua, perintah tertulis untuk memastikan kontrol internal sudah memadai, tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.

“Dan yang ketiga, perintah tertulis untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana perintah tertulis pertama dan kedua kepada OJK, dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi,” ujar Aman Santosa.

Pada bagian lain, Aman Santosa menambahkan bahwa Indonesia telah diterima menjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces (FATF) sebagaimana ditetapkan dalam lenary Meeting FATF tanggal 25 Oktober 2023.

Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasional telah secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM).

“Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang kuat,
sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional,” terangnya. (Nau/Opq/K-1)

Iklan
Iklan