Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

OJK Pastikan Beri Sanksi Denda Rp 58 Miliar Bagi 104 Pelaku Pasar Modal

×

OJK Pastikan Beri Sanksi Denda Rp 58 Miliar Bagi 104 Pelaku Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
IMG 20231101 WA0001
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Kalimantanpost.com/Repro OJK)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Guna menegakkan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak, yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, ada delapan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000,00 kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran persnya, Senin (30/10/2023).

Baca Koran

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta, dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait,” jelas Aman Santosa.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 dan perintah tertulis.

“Dengan rincian, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun, atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atas transaksi efek nasabah,” jelas Aman Santosa.

Sedangkan untuk perusahaan efek terkait, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 dan 3 perintah tertulis.

Baca Juga :  Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem dan Layanan Bullion Bank melalui BSI International Expo 2025

Kemudian untuk mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.

Kemudian yang kedua, perintah tertulis untuk memastikan kontrol internal sudah memadai, tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.

“Dan yang ketiga, perintah tertulis untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana perintah tertulis pertama dan kedua kepada OJK, dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi,” ujar Aman Santosa. (Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan