Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum Ustadz Ditahan Polisi, Menggiring Satu Santri Masuk Hotel

×

Oknum Ustadz Ditahan Polisi, Menggiring Satu Santri Masuk Hotel

Sebarkan artikel ini
1 2 klm kapolsek ustadz
SAMPAIKAN - Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany (kanan) sampaikan kasusnya, Jumat (3/11). (KP/Rzk)

Pelaihari Kalimantanpost.com – Oknum ustadz berinisial A (35), yang sudah memiliki istri resmi ditahan Polisi, atas kasus menggiring seorang santri masuk hotel.

Ini dilakukan pihak Polsek Pelaihari, dimana  oknum  ustadz, yang merupakan guru di pondok pesantren atas dugaan telah melakukan perbuatan pencabulan kepada salah satu santri (murid).

Kalimantan Post

Korban masih berusia 17 tahun yang merupakan santri di pondok pesantren dimana oknum mengajar.

Aksi dugaan pencabulan, dari keterangan, Jumat (3/11) ini di sebuah hotel kecil di kawasan Jalan A Yani Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany (kanan) ketika sampaikan kasusnya

Sementara itu orangtua korban mengaku terkejut ketika dihubungi pihak pondok pesantren tempat anaknya menimba ilmu tersebut, bahwa anaknya ditengarai menjadi korban pencabulan pelaku.

“Saya tak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami minta pelaku diproses secara hukum,” tegasnya.

Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wardhany ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11), membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, orangnya sudah di dalam (sel tahanan) sejak Rabu,” ucapnya.

Dikatakan, pelaku dugaan pencabulan tersebut dijemput di rumah yang bersangkutan di Kecamatan Pelaihari.

Namun tambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan ini.

Hal itu untuk mengetahui apakah sebelumnya ada santri lainnya yang juga turut menjadi korban.

“Nanti kami lakukan pengembangan, karena sampai saat ini baru satu laporan yang masuk,” jelasnya.

Ia juga mengatakan untuk korban telah divisum Kamis dinihari kemarin atau pada malam saat laporan dugaan pencabulan tersebut masuk ke Polsek Pelaihari.

“Untuk hasil visumnya kami belum tahu. Rencananya hari ini diserahkan pihak RSUD kepada kami,” ucap Kapolsek .

Tambahnya untuk para saksi telah diperiksa dan dmintai keterangan terhadap kasus.

Baca Juga :  Mayat Wanita Misterius Ditemukan Tertelungkup

“Ada sebanyak tiga saksi telah kita panggil untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam lagi,” tutupnya.

Diketahui pelaku yang telah berkeluarga itu menjabat kepala sekolah santri-putra di pondok pesantren di Kecamatan Bajuin.  Selain itu sekaligus juga sebagai ustadz atau pengajar.

Untuk pelaku dikenakan sanksi Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (rzk/K-2)

Iklan
Iklan