Sanksinya adalah menolak untuk melantik anggota dewan yang terpilih dari partai politik yang sama sekali tidak melaporkan dana kampanye.
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Tinggal satu pekan lagi, jadwal tahapan Kampanye Pemilu dimulai.
Sebelum memulai Tahapan Kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024 mendatang, KPU Kota Banjarmasin mengingatkan peserta pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Subhani mengatakan ada sanksi cukup berat jika partai politik (parpol) tidak sama sekali melaporkan dana kampanye.
Sanksinya adalah menolak untuk melantik anggota dewan yang terpilih dari partai politik yang sama sekali tidak melaporkan dana kampanye.
“Kita sama sekali tidak akan melantik atau mencoret anggota dewan yang terpilih, kalau hingga batas waktu 11 Februari 2024 tidak ada masuk pelaporan dana kampanye.
Sementara batas dana kampanye untuk kategori sumbangan partai politik tidak ada batasan.
Kategori perseorangan dengan batas Rp2,5 miliar.
Kategori perusahaan atau badan usaha swasta dengan batas Rp25 miliar dan kategori kelompok atau organisasi dengan batas Rp25 miliar.
Sementara, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Aris Mardiono mengatakan partai politik harus berhati-hati dengan bentuk kampanye terbuka dan iklan kampanye, karena setiap bentuk pelanggaran bakal dikenakan sanksi pidana.
“Yang terpenting untuk mematuhi jadwal penayangan iklan dan pemberitaan kampanye mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” kata Aris Mardiono.
“Kami mengharapkan penggunaan ruang publik untuk kampanye dan iklan kampanye untuk mentaati aturan, minimal konten atau materinya sudah terverifikasi oleh KPU,” ujar Aris Mardiono. (mar)