BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Caleg DPRD Kalsel dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) sudah resmi menjadi subyek dan peserta Pemilu 2024 . Oleh karena itu peraturan Pemilu yang berlaku di UU No.7 tahun 2023 wajib dipatuhi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat pengawasan kegiatan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Kalsel di kantor KPU Kalsel, Jumat (3/11/2023).
Salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi setelah menjadi DCT adalah tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
“Pasca penetapan DCT, foto dan nomor urut sudah menjadi citra diri, jangan sampai ada unsur kampanye kumulatif yang terpenuhi”, tegas Aries.
Sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang, para calon peserta Pemilu hanya dibolehkan melakukan pemasangan baliho atau bendera partai politik sesuai ketentuan di masa sosialisasi.
Meski dibolehkan, Aries tetap menghimbau agar para calon tidak memasang di tempat yang dilarang dengan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku.
Terkait penetapan DCT sendiri kata Aries, jika masih ada persoalan ketidakpuasan, dapat diselesaikan di internal parpol.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasca penetapan DCT 3 November 2023, pada 4 November 2023 akan dilakukan tahapan pengumuman DCT oleh KPU . Baik melalui media massa cetak dan elektronik. KPU Kalsel sendiri telah menetapkan sebanyak 694 DCT calon anggota DPRD Kalsel dan 9 calon anggota DPD. (Nau/KPO-3)