Pedagang Diimbau Rutin Bayar Retribusi dan Sewa Kios
Ichrom Muftezar mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berusaha memaksimalkan peningkatan PAD termasuk pada sektor pasar.
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menghimbau, agar para pedagang secara rutin membayar retribusi dan sewa kios milik Pemko Banjarmasin yang mereka tempati.
“Masalahnya karena bila tidak membayar atau sampai menunggak,maka akan dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penyegelan kios atau toko yang ditempati pedagang,”ujarnya.
Hal itu disampaikannya kepada {KP} saat di sela rapat pembahasan RAPBD Kota Banjarmasin tahun 2024 di Kantor DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini.
Ia menyebutkan, sanksi dikenakan bila selama enam bulan berturut- turut dan tidak diindahkannya surat peringatan ketiga yang disampaikan kepada pedagang.
Ichrom Muftezar mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus berusaha memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pada sektor pasar.
Menurutnya, tahun 2023 ini PAD sektor pasar ditargetkan Rp 8,8 miliar dan tahun 2024 ditargetkan Rp 9 miliar,” ujarnya, seraya menambahkan hingga Oktober lalu PAD pasar sudah terealisasi 70 persen.
“ Kita optimisnya sama seperti tahun 2022 lalu, target ini mampu terpenuhi. Bahkan diprediksi akan melampaui target,” katanya yakin.
Diungkapkan, dari sebanyak 52 pasar tradisional berada dibawah pengelolaan Pemko Banjarmasin kini terus diupayakan dibenahi melalui revitalisasi agar aktivitas pasar mampu bersaing dengan pasar modern yang dikelola pihak swasta. (nid/K-3)
