Tanjung, KalimantanPost.com – Aksi pencurian oli trafo Gardu Induk PT PLN Persero di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ternyata diotaki oleh security di Gardu Induk PLN tersebut.
Fakta ini diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama.
Galih mengatakan, ada empat tersangka pencurian oli trafo milik PLN yang telah diamankan yakni SR (42) kemudian SN (41), US (46) dan SU (30).
“Pelaku SR bekerja sebagai security di Gardu Induk PLN dan menjadi pelaku mengganti penutup trafo pabrikan dengan yang modifikasi,” ucap Galih.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu besi penutup knop oli trafo yang telah dimodifikasi, dua jerigen dan kunci kombinasi.
Para pelaku, kata Galih, menjual oli trafo hasil curian tersebut sebesar Rp 10 ribu per liter kepada salah seorang pembeli.
“Untuk pihak pembeli oli curian kita masih melakukan pendalaman jadi belum bisa ditetapkan sebagai penadah atau bukan,” ungkap Galih.
Menurut Galih, uang hasil penjualan oli trafo curian digunakan oleh para tersangka untuk membeli narkoba.
“Uang tersebut mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu,” ujarnya.
Galih menyebutkan, komplotan pencuri oli trafo tersebut akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Manager UPT PT PLN Kalselteng Ivan Nur mengatakan, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar karena harus menanggung biaya kerusakan
Menurutnya, para pelaku mencuri 1.200 liter oli trafo jenis minyak Nynas seharga Rp 50 ribu per liter.
“Kapasitas trafo di Gardu Induk itu mencapai 6.000 liter dan pelaku mencuri sebanyak 1.200 liter sehingga berdampak pada pemadaman listrik di Tabalong,” kata Ivan.
Dampak dari oli trafo yang berkurang itu, menurut Iyan, menyebabkan kerusakan transformator 60 MWA dengan nilai kerugian yang harus ditanggung PLN sekitar Rp 15 miliar.(ant/K-4)