Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perampas HP Siswa SMP Ditangkap Polisi

×

Perampas HP Siswa SMP Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Rampas HP 2klm
DIFOTO - Tersangka HS difoto untuk keperluan penyidikan kasus perampasan handphone.(KP/humas polri)

Samarinda, KalimantanPost.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku perampasan handphone siswa SMP yang terjadi di Jln. Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (25/11) lalu.

Pelaku berinisial HS awalnya membuntuti korban inisial AR yang saat itu berjalan kaki sambil membawa handphone di Jalan Pipit sekitar pukul 10.30 Wita.

Baca Koran

Tiba di lokasi, HS langsung menghadang korban kemudian memaksa korban untuk menyerahkan handphone miliknya.

Namun korban menolak sehingga tersangka HS langsung merampas telepon genggam korban.

Korban AR sempat berlari mengejar dan berteriak “maling”. Kemudian dikejar oleh tersangka HS dengan tujuan untuk menghentikan teriakan korban. Panik dikejar balik korban berusaha lari dan terjatuh. Namun dia mampu bangkit dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Aksi perampasan ini kemudian membuat warga sekitar berdatangan karena mendengar teriakan korban.

Personel Polsek Sungai Pinang mengetahui kejadian tersebut langsung datang ke TKP dan bersama-sama dengan warga sekitar langsung meringkus tersangka yang bersembunyi di dalam gorong–gorong di Jalan Dirgantara.

Tersangka HS beserta barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Vivo dan celana Pramuka milik korban, diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara” jelas
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo SIK MH.(humas polri/K-4)

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank
Iklan
Iklan