Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Perjadin DPRD Banjarmasin Capai Rp 40 Miliar

×

Perjadin DPRD Banjarmasin Capai Rp 40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Kantor DPRD Kota Banjarmasin
Kantor DPRD Kota Banjarmasin.

Banjarmasin,KalimantanPost.com – Anggaran perjalanan dinas (perjadin) bagi 4 unsur pimpinan dan 41 anggota DPRD Kota Banjarmasin tiap tahun mengalami peningkatan di APBD.

Selama dua tahun anggaran berjalani, dana perjadin atau kunjungan kerja (kunker) pada 2022 yang awalnya hanya Rp 29,7 miliar, sempat turun menjadi Rp 27,2 miliar pada APBD 2023.

Kalimantan Post

Namun, ternyata pada tahun anggaran berjalan 2023 hingga pengesahan APBD Perubahan 2023 membengkak menjadi Rp 40 miliar lebih. Atau naik hampir dua kali lipat.

Data dihimpun jejakrekam.com, untuk tahun anggaran 2023 setelah perubahan cukup fantastis. Rinciannya, berdasar akun perjalanan dinas biasa DPRD Kota Banjarmasin terbagi dalam 6 sub kegiatan.

Yakni, sub kegiatan pendalaman tugas DPRD dialokasikan dana Rp 2.296.235.000 atau Rp 2,2 miliar lebih, penyelenggaraan hubungan masyarakat Rp 21.095.000 atau Rp 21 juta lebih. Lebih gede untuk sub kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Rp 30.657.213.380 atau Rp 30,6 miliar.

Ada pula namanya sub kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD dikasih anggaran Rp 5.503.006.000 atau Rp 5,5 miliar, pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi Rp 429.006.000 atau Rp 429 juta lebih. Terakhir, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp 1.135.419.000 atau rp 1,1 miliar lebih. Total jenderal perjadin biasa DPRD berjumlah Rp 40.041.974.380 atau Rp 40 miliar lebih.

Sementara anggaran tambahan yang telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin pada APBD Perubahan 2023 mencapai Rp 300 miliar dibanding APBD murni 2023.

Ketua DPD Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kalimantan Selatan, Syamsul Ma rif menilai naiknya anggaran atau belanja perjadin DPRD Kota Banjarmasin justru sarat kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN ULM Ajak Warga Desa Purwosari Baru Sulap Sampah Plastik

Hal ini juga diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sudah menjadi rahasia umum, dana perjadin itu bisa dimanfaatkan bagi calon petahana di parlemen untuk digunakan, kata Syamsul Ma rif kepada jejakrekam.com, Minggu (5/11/2023).

Menurut dia, dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengubah Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya
perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Menurut dia, dana perjadin yang membengkak baik di lingkungan Pemkot Banjarmasin dikabarkan mencapai Rp 162 miliar, dan DPRD Banjarmasin kebagian Rp 40 miliar lebih justru akan membebani kas daerah.

Padahal, rumornya kas daerah Pemkot Banjarmasin sendiri mengalami kekosongan. Lantas mengapa anggaran perjadin bisa naik? Ini jelas pemborosan uang rakyat, kata Achoel.(JR/Nau/K-3)

Iklan
Iklan