Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaTanah Bumbu

Rapat Paripurna Pengambilan
Keputusan Dua buah Raperda

×

Rapat Paripurna Pengambilan<br>Keputusan Dua buah Raperda

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KalimantanPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda pada 13/11.2023. Rapat yang dilaksankan di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini, di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

Hadir pula Forkopimda Tanbu, Sekda Ambo Sakka, Asisten, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, berikut undangan lainnya. Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah

Baca Koran

Azhar melalui Sekda Tanbu H.Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Dua Raperda. “Mewakili Bapak Bupati atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi tinginya atas pembahasa  dua Raperda,” kata Ambo Sakka.

Adapun dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).  

Tujuan di dirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan. Selain itu juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.

Sedang Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk itu perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Diakhir smbutan H.Ambo Sakka  mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud. (han)

Baca Juga :  Bupati Zairullah Azhar Perkuat Program SDSM di Kecamatan Teluk Kepayang
Iklan
Iklan