BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Raperda APBD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 Rp 10, 4 triliun disetujui jadi Perda.
Persetujuan ditandatangi Gubernur Provinsi Kalsel H. Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel, dalam rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (16/11/2023).
Sebelum diputuskan, jurubicara Badan anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, H Sahrujani menyampaikan nota APBD dengan rincian, pendapatan daerah sebesar Rp 10.174.241.835.294. yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Adapun Belanja daerah, sebesar Rp10.425.538.793.053, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dari angka diatas, terdapat selisih nilai sebesar Rp 251.296.957.759, yang akan ditutupi dengan penerima pembiayaan,” sebut Sahrujani.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutan akhir mengatakan, setelah pembahasan yang dilakukan secara maraton, kiranya sudah memberikan legitimasi bahwa Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel sudah benar-benar mempersiapkan APBD 2024 dengan sebaik mungkin sesuai kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya tugas kita bersama untuk mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD itu dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada seluruh SKPD, tentu saya menekankan bahwa alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ingatnya.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini juga mengingatkan, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika “asal-asalan” dalam mengelolanya.
Paman Birin berharap, seluruh jajaran bisa saling mengontrol, mengawasi, dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang memimpin rapat pagi itu menyebutkan,
setelah Raperda 2024 ini disetujui, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian dalam negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sudah sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persetujuan perda APBD 2024, rapat paripurna kali ini juga dibarengi pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel atas Propem Perda Provinsi Kalsel Tahun 2024, serta Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perjanjian Kerjasama Antar Daerah.(Nau/KPO-1)