Palangka Raya, KalimantanPost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kalteng, menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum, di Palangka Raya, Senin (20/11). Badan Hukum dan Orang sebut terutama bagi mereka yang melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko.
Sekda Kalteng melalui Sahli Gubernur Yuas Elko mengatakan, pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan pekerjaan serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sesuai amanat Pasal UU Nomor 1 tahun 2011 Pasal 19 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemda dan/atau setiap orang ucapnya.
Diakuinya salah satu cara pemilikan rumah yang banyak diminati masyarakat adalah membeli melalui pengembang, hal ini dipengaruhi oleh berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pengembang.
Lebih lanjut ia menyebutkan, terutama dengan adanya bantuan pembiayaan perumahan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, sehingga keterbatasan dana tunai bukan lagi halangan dalam memilki rumah.
Hal ini mengidentifikasi keterlibatan aktif dari para Pengembang Perumahan dan asosiasi profesional sebagai pelaku pembangunan, yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebut Yuas.
Menurutnya, sampai dengan akhir Februari 2023, jumlah asosiasi pengembang di Kalteng yang sudah terdaftar pada SIRENG (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) sebanyak 328 asosiasi pengembang, dan jumlah pengembang perumahan dari REI sebanyak 131 pengembang perumahan, sehingga ke depan perlu antisipasi pentingnya pelaksanaan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.
Pemprov. Kalteng sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kalteng, sehingga kebututuhan perumahan layak huni bagi seluruh masyarakat Kalteng bisa terpenuhi jelasnya.
Sementara itu Kepada Dinas Perkimtan Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan Eridani mengungkapkan, kegiatan bertujuan agar OPD yang membidang perumahan pada 14 kabupaten/kota, asosiasi pengembang perumahan dan asosiasi profesional lainnya, mendapatkan pemahaman dan pengetahuan terkait regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah, serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan Sosialiasi dan Koordinasi Regulasi dilaksanakan secara daring (offline dan online) selama tiga hari, sejak tanggal 19 s.d 21 November 2023, dengan nara sumber dari Kemendagri dan Kementerian PUPR RI kata Eridani.
Sosialisasi dan koordinasi ini diikuti OPD terkait antara lain Bappedalitbang, Dinas PUPR dan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, OPD teknis yang membidangi PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) 14 Kabupaten/Kota se Kalteng, Asosiasi Pengembang Perumahan di 14 Kabupaten/Kota, serta Asosiasi Profesional lainnya dari bidang perumahan di Kalimantan Tengah. (drt/k-10).