YOGYAKARTA, Kalimantanpost com Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni di kegiatan Sinkronisasi atau Penyelarasan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng tahun 2025-2045, di Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).
Dijelaskannya, penyusunan RPJPD dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan dinamika daerah melalui upaya menyinkronkan “kerangka logis” rancangan RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD 2025-2045.
Pelaksanaan sinkronisasi/penyelarasan penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 memiliki makna yang sangat penting, karena merupakan titik awal dari perencanaan untuk 20 tahun.
Oleh karena itu, perlu upaya bersama-sama membangun Provinsi Kalteng, yang sinkron dan selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan RPJPD kabupaten/kota tahun 2025-2045.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bappedalitbang Kalteng Luqman Al Hakim menyampaikan, sinkronisasi RPJPD Provinsi Kalteng adalah berkenaan dengan semangat dibangunnya IKN di Kalimantan.
Dikemukakan, dalam prospeknya tersebut juga bagaimana Pemerintah nantinya menyelenggarakan proses digitalisasi yang diterapkan di IKN. Untuk menuju ke sana, maka Provinsi Kalimantan Tengah kita harapkan 20 tahun bisa menetapkan tata kelola pemerintahan secara digital.
“Selama 20 tahun tersebut akan dibagi lagi menjadi empat periode, yang dituangkan dalam RPJMD dengan jangka waktu lima tahun,” tukasnya.
Hadir pada agenda itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng Aryawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng Lisda Arriyana, serta Kepala Bappedalitbang Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili. Tampil sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hanz Budi Setiawan Dandel. (drt/KPO-3)