
Sebelum Berakhir November, Perkara Lian Silas Dilimpahkan ke Pengadilan
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kini tengah merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka Lian Silas, orang tua dari Ferry Pratama yang masih buron, terkait perkara pencucian uang.
“Diperkirakan dakwaannya sudah dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dan sebelum berakhirnya bulan Nopember 2023 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intel selaku juru bicara, Dimas Purnama kepada awak media, Kamis (16/11/2023).
Sementara perkara korupsi pada Balai Pengawasan Obat dan Makanann (BPOM) Banjarmasin, tengah dipersiapan untuk menuju tahap dua, sebab kedua tersangkanya berinisial HS dan MRA yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi pembangunan gedung BPOM di Banjarbaru.
Dimas yang baru saja melaksanakan ibadah umrah, baru kemarin masuk kantor tidak dapat berbicara lebih banyak kepada awak media, tetapi berjanji bila [erlkara Lian Silas di limpahkan berkas, tentukan awak media akan dikabari.
Seperti diketahui perkara pencucian uang dengan tersangkaa Lian Silas orang tua dari gembong nakotika yang masih buron Freddy Pratama, beberapa waktu lalu sudah masuk tahap dua.
Barang bukti yang disita dalam prkara pencucian uang ini, menurut Kepala jekasaan Negeri Banjarmasuin DR Indah Laila kepada awak media beberapa waktu lalu hampir mencapai Rp1 triliun.
Aset yang yang disita ;pihak penyidikan tersbut menurut Indah, berdasarkan penyidikan dana berasal dari kiriman anaknya gembong narkoba Freddy Pratama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan perkara dugaan korupsi pada pembangunan gedung BPOM di Banjarbaru tersebut kedua tersangkanya adalah kontraktor pelaksana pembangunan gedung tersebut dari luar Kalsel.
Dalam pembangunan gedung tersebut, ada dua tahapan, pertama tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp19 Miliar dan tersangka RMA selaku kontraktor, kemudian tahun 2021 dengan anggaran Rp11 miliar dengan tersangka HS selaku kontraktor.
Salah satu tersangka yakni RMA kini terpidana dan masih menjalani hukuman di Lapas Makasar, tetapi oleh petugas Kejaksaan tersangka sudah dibawa ke Banjarmasin. (hid/KPO-3)
