Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Sejarah, Penetapan BPIH Lebih Awal 6 Bulan Sebelum Keberangkatan, Ditetapkan Rp 56 Juta per Jemaah

×

Sejarah, Penetapan BPIH Lebih Awal 6 Bulan Sebelum Keberangkatan, Ditetapkan Rp 56 Juta per Jemaah

Sebarkan artikel ini
IMG 20231128 WA0004
Anggota Panja BPIH Fraksi PPP asal Kalimantan Selatan, Syaifullah Tamliha. (Kalimantanpost.com/Instagram syaifullah_tamliha)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp 56 juta.

Anggota Panja BPIH Fraksi PPP asal Kalimantan Selatan, Syaifullah Tamliha yang dihubungi di Jakarta, Selasa (28/11/2023) mengungkapkan penetapan tersebut lebih rendah sebesar Rp11,6 juta dari usulan Menteri Agama RI yang sebelumnya mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta.

Baca Koran

Selain itu, lanjut dia, ini merupakan pertama kali dalam sejarah, penetapan BPIH lebih awal 6 bulan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“DPR memahami tentu situasi yang sulit secara ekonomi sehingga CJI bisa mencicil pelunasan BPIH selama lima bulan,” ucap lelaki kelahiran Kelahiran Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 18 Mei 1969 ini.

Ditambahkan Syaifullah, pihaknya juga berharap dengan ditetapkannya BPIH lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, diharapkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 itu bisa dilakukan secara lebih maksimal.

“Termasuk memastikan kontrak-kontrak dengan pihak pemberi layanan. Misalnya, dengan pihak masyarik, maupun pihak-pihak ketiga lainnya agar dimaksimalkan secara detail sehingga layanannya bisa dilakukan secara terukur dan dapat dipastikan bahwa pengawasannya dilakukan oleh kami secara lebih baik,” katanya.

Syaifullah juga berharap walaupun terjadi penurunan dari usulan yang disampaikan oleh pemerintah, meminta kepada pemerintah untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada para jemaah.

“Kemudian kami pun juga mendorong agar ketersediaan transportasi bagi jamaah itu betul-betul seimbang dengan jumlah jamaah kita yang saat ini memang akan diberangkatkan dari hitungan yang disepakati,” ujarnya.

Dijelaskan Syaifullah, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi Vill DPR RI dengan Menteri Agama RI juga disimpulkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Gubernur Kalsel H. Muhidin Komitmen Pembangunan di Banua Lebih Baik

“Indonesia juga mendapat kuota tambahan 20.000 yang disepakati didalam rapat panja,” katanya.

Cukup banyaknya jumlah jemaah haji Indonesia, Syaifullah berharap dalam layanan selama di Mekkah di Madinah maupun di Arafah, Musdalifah, dan Mina. ketersediaan beberapa komponen penting seperti misalnya akomodasi, hotel dan lain-lain.

Syaifullah juga mengungkapkan dalam haail rapat itu, Komisi Vill DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dalam pemberlakuan kebijakan istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji dengan mengutamakan kepentingan jemaah.

Lalu, meningkatkan sosialisasi menjaga kesehatan dalam mendukung terwujudnya jemaah haji yang mandiri. Melakukan perekrutan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji secara lebih transparan, akuntabel, dan memprioritaskan petugas yang berpengalaman, profesional, memiliki keterampilan dan fisik yang kuat, serta tersertifikasi.

“Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Mengintensifkan bimbingan manasik haji dan bimbingan penggunaan fasilitas di asrama haji, di pesawat, dan fasilitas di Arab Saudi,” ucapnya.

Selain itu, mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Berkaitan dengan penetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp 56 juta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI menyetujuinya.

“Pada prinsipnya tentu kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M,” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kesepakatan penetapan BPIH 2024 ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

Baca Juga :  Jokowi, Gibran dan Bobby Resmi Dipecat PDIP Perjuangan sebagai Kader Partai

Penetapan biaya haji tersebut telah melewati rangkaian pembahasan di lingkup Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI. Pembahasan di internal Panja disebut berlangsung alot selama dua pekan.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023). (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan