PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Etika kerja yang baik sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Etika kerja yang baik mencakup nilai-nilai seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti-korupsi.
“Dengan memahami dan menerapkan etika kerja yang baik, kita dapat menjadi ASN yang profesional, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur saat membuka kegiatan Workshop Etika Kerja dan Manajemen Stres Bagi ASN yang dilaksanakan di Kantor BPSDM Kalteng, Kamis (23/11/2023).
Menurut Sekda, seorang ASN harus memiliki strategi dan teknik dalam mengelola stres agar tetap produktif dan sehat secara mental.
“Saya yakin dengan meningkatkan etika kerja dan kemampuan mengelola stres, kita dapat menjadi ASN yang lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat dan negara,” sebutnya.
Sekda berharap workshop ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam beretika kerja dan mengelola stres.
“Manfaatkan interaksi dan kolaborasi dengan sesama peserta dan narasumber yang ahli di bidangnya, untuk saling belajar dan bertukar pengalaman,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kalteng Rahmawati menyampaikan dalam laporannya, workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai dan pentingnya prinsip-prinsip etika kerja yang harus diterapkan oleh ASN.
Juga untuk meningkatkan kemampuan manajemen bagi ASN dalam mengelola dan mengurangi tingkat stres yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kegiatan dihadiri Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI Otok Kuswandaru, Kepala Perangkat Daerah lingkup Kalteng, dan para Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan BPSDM Kalteng.
Narasumber datang dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI Yosua Jaya Edy dan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng Rensi. (drt/KPO-3)