Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sekelompok Anak di Bawah Umur Diamankan Karena Kedapatan Bawa Sajam

×

Sekelompok Anak di Bawah Umur Diamankan Karena Kedapatan Bawa Sajam

Sebarkan artikel ini
IMG 20231120 WA0013
Anak-anak dibawah umur yang diamankan dan membuat perjanjian tidak akan mengulanginya lagi. (Kalimantanpost.com/Repro Polsek Banjarmasin Tengah)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sekelompok anak di bawah umur diamankan warga dan diserahkan kepada anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Kapten Piere Tendean, tepatnya Menara Pandang Banjarmasin Tengah, Minggu dinihari (19/11/2023), sekitar pukul 01.30 Wita.

Mereka yang diamankan ini antara lain berinisial MH (19l), MRY (14), MR (15), warga Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, MFJ (15), warga Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur, MTA (19), MI (15), dan TRR (14), warga Sungai Baru Banjarmasin Tengah.

Baca Koran

Dari kronologis, waktu itu warga merasa curiga dengan sekelompok remaja ini, apalagi salah satu diduga membawa senjata tajam (sajam).

Warga yang merasa curiga itu langsung mengamankan mereka, lantaran menduga para remaja ini hendak melakukan tawuran. Warga pun langsung mengamankan mereka dan melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Tak lama menerima laporan, sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, langsung mengamankan para remaja tadi dan membawanya ke Kantor Mapolsekta guna dimintai keterangan.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, para remaja ini akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu dikatakan Iptu Hendra Agustian Ginting, mereka ini hanya berjalan-jalan dan tidak melakukan tawuran. Salah satu remaja yang diduga membawa sajam mengaku hanya untuk menjaga diri supaya tak ada yang mengganggu. (fik/KPO-3)

Baca Juga :  Ini Alasan Gugurnya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Iklan
Iklan