Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Selewengkan Dana BOS, ASN Disdik Tapin Disidang

×

Selewengkan Dana BOS, ASN Disdik Tapin Disidang

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Dana BOS Tapin 2klm
SIDANG - Terdakwa Rahmat Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(KP/HG Hidayat)
Iklan

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Rahmat Hidayat disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (15/11), karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler di daerahnya.

Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin ini menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.

Baca Koran

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto mengatakan, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut.

Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15 ribu per siswa dan itu disepakati.

Berdasarakn dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp 556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.

JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/K-4)

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Banjarmasin Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Lancarkan Arus Pergantian Tahun
Iklan
Iklan