Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS Disdik Tapin
Saksi: Biaya Cetak Soal Ujian Diatur Oleh Terdakwa

×

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS Disdik Tapin<br>Saksi: Biaya Cetak Soal Ujian Diatur Oleh Terdakwa

Sebarkan artikel ini
5 Mencetak Soal Ujian 3klm
SIDANG - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021 untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Tapin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021 untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Tapin, Rabu (22/11) dengan terdakwa Rakhmat Hidayat ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Jamser Simanjuntak ini menghadirkan beberapa saksi.

Baca Koran

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto menilai terdakwa Rakhmat Hidayat punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut.

Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa dan itu disepakati.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kabupaten Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp 556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.

Sementara itu, salah seorang saksi, Salman selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengakui biaya mencetak soal ujian dianggarkan Rp 10.100 per siswa, tetapi pihak percetakan mematok harga Rp 8.000 per siswa, sehingga ada kelebihan sebanyak Rp 2.000 yang disimpan di kas MKKS. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan MKKS.

Saksi menyebutkan untuk urusan cetak mencetak semunya diatur oleh terdakwa karena terdakwa kenal dengan pemilik percetakan yang beralamat di Banjarbaru.

Baca Juga :  Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU Bersama Empat Orang Lainnya Terjaring OTT KPK Dibawa ke Palembang

“Apa tidak ada percetakan di Rantau, sampai mencetak di Banjarbaru,” tanya Hakim Ketua Jamser Simanjuntak yang memimpin jalannya sidang.

Saksi berdalih tidak tahu apa ada atau tidak perusahaan percetakan di Rantau.

Sementara saksi Kartika Chandra Yani selaku Bendahara MKKS mengakui bahwa dana BOS yang diterimanya awalnya disimpan pada rekening pribadi, karena MKKS belum memilki rekening sendiri, baru setelah memiliki rekening sendiri kemudian dana dipindahkan.

Saksi menyebutkan kalau pihak terdakwa selalu menagih biaya cetak kepada bendahara.

“Bukannya saya yang menyerahkan kepada percetakan, tetapi terdakwa yang meminta,” tegas saksi.

Soal dana yang disimpan di rekening pribadi, membuat majelis terkejut kenapa uang negara bisa disimpan di rekening pribadi.

Sidang kemarin menghadirkan beberapa orang kepada sekolah di antara saksi terdapat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Ahul Jannah yang pada intinya mengatakan kalau masalah pencetakan soal ujian itu sudah menjadi wewenangnya masing masing sekolah, begitu juga dengan pembuatan soalnya.

Terdakwa Rakhmat Hidayat sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan