Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Pengadaan Sapi dan Itik di Distan Balangan
Saksi Akui Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan

×

Sidang Lanjutan Pengadaan Sapi dan Itik di Distan Balangan<br>Saksi Akui Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
6 Sidang Distan Balangan 3klm
DIAMBIL SUMPAH - Empat orang saksi diambil sumpahnya pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan sapi dan itik di Distan Balangan.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Empat pejabat pengadaan di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Balangan yaitu Joko Prihantoro, Gazali Rahman, Wahyuni dan Mauliansyah sepakat pemecahan proyek menjadi di bawah Rp 200 juta menyalahi aturan, namun karena kehendak pimpinan dalam hal ini pengguna anggaran, keempatnya hanya pasrah menjalankan tugas.

“Kalau melihat pagu proyek tersebut seharusnya ini dilakukan lelang,” kata salah seorang saksi.

Baca Koran

“Dalam hal penentuan siapa yang akan ditunjuk menjadi penyedia, bukan wewenang kami itu menjadi wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Pihak kami hanya sekedar mengusulkan saja,” ujar Gazali Rahman mewakili rekannya.

Soal penentuan harga, lanjutnya, memang pihaknya tidak menentukan, tetapi sudah ditentukan dari harga tahun sebelumnya.

“Jadi kami tidak melakukan survai pasar lagi,” tambahnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi, Rabu (29/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mengatakan, selama dua tahun anggaran
terdakwa Rahmadi tidak melakukan lelang dalam pengadaan sapi dan itik.

Tetapi dana dari APBD Kabupaten Balangan mencapai Rp 13 miliar lebih tersebut justru dipecah terdakwa menjadi di bawah Rp200 jjuta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.

Bukan sampai disitu, menurut JPU tedakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjuk dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.

Dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut selain sebagai penguna anggaran, terdakwa Rahmadi juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) tanpa melibatkan staf yang ada.
Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut, melakukan tindakan korupsi ketika sebagai kepala Dinas di tahun 2019-2020.

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK

Jumlah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencapai Rp 3,5 miliar lebih.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/K-4)

Iklan
Iklan