Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Pembunuhan di Komplek Taekwondo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan

×

Sidang Pembunuhan di Komplek Taekwondo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan

Sebarkan artikel ini
6 Pelaku Pembunuhan Komplek Taekwondo Dituntut 14 Penjara 2klm
SIDANG – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang kasus pembunuhan di Komplek Taekwondo.(KP/Retpro)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Muhammad Isra (38) yang terjerat dalam perkara pembunuhan di Komplek Taekwondo, Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara. Atas tuntutan ini, terdakwa meminta kepada hakim keringanan hukuman.

Permintaan tersebut disampaikan Isra pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/11).

Baca Koran

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Isra karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan juga pencurian dan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH mberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU.

Terdakwa Isra mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin pun meminta keringanan kepada Majelis Hakim.

“Minta keringanan yang mulia. Ibu saya sakit-sakitan. Dan saya mengakui saya salah,” kata Isra.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, dan JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Oleh Majelis Hakim, permohonan terdakwa Isra pun akan dipertimbangkan dalam membuat putusan nanti.

“Nanti akan kami pertimbangkan,” kata Jamser Simanjuntak.

Sidang ditunda dan rencananya akan kembali digelar sekitar dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan.

Pembunuhan sendiri dilakukan oleh terdakwa Muhammad Isra pada 30 Juni 2023 di tempat tinggal korban Ahmad Zarkasi (51) di Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Terdakwa mengaku mendapatkan pelecehan dari korban, hingga menghabisinya menggunakan cangkul yang ditemukan di lokasi kejadian.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa, hingga menghebohkan warga sekitar.

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan

Sejumlah barang berharga miliki korban pun dibawa oleh pelaku hingga kemudian dijual, dan pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Medan Sumatera Utara.(K-2)

Iklan
Iklan