Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sidang Penyimpangan Dana BOS Disdik Tapin, Saksi Sebut Mencetak Soal Ujian Diatur Oleh Terdakwa

×

Sidang Penyimpangan Dana BOS Disdik Tapin, Saksi Sebut Mencetak Soal Ujian Diatur Oleh Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20231123 WA0010 e1700720794811
Sidang kasus penyimpangan dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).(Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantan Post.com – Salman selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengakui kalau biayai mencetak soal ujian dianggarkan Rp10.100 per siswa, tetapi pihak percetakan mematok harga Rp8000/siswa, sehingga ada kelebihan sebanyak Rp2.000,- yang disimpan di kas MKKS. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan MKKS.

Pengakuan Salman selaku saksi dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca Koran

Lebih lanjut saksi menyebutkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/11/2023), untuk urusan cetak mencetak semuanya diatur oleh terdakwa. Sebab, terdakwa kenal dengan pemilik percetakan yang beralamat di Banjarbaru.

“Apa tidak ada percetakan di Rantau, sampai mencetak di Banjarbaru,’’ tanya hakim ketua Jamser Simanjuntak yang memimpin jalannya sidang.

Saksi berdalih tidak tahu apa ada atau tidak perusahaan percetakan di Rantau.

Sementara saksi Kartika Chandra Yani selaku bendahara MKKS mengakui dana BOS yang diterimanya awalnya disimpan pada rekening pribadi, karena MKKS belum memilki rekening sendiri. Baru setelah memiliki rekening sendiri kemudian dana dipindahkan.
Saksi menyebutkan kalau pihak terdakwa selaku menagih biaya cetak kepada bendahara.

“Bukannya saya yang menyerahkan kepada percetakan, tetapi terdakwa yang meminta,’’ tegas saksi.

Soal dana yang disimpan di rekening pribadi, membuat majelis terkejut kepada uang negara di simpan di rekening pribadi.

Sidang kemarin itu menghadirkan beberapa orang kepada sekolah diantara saksi terdapat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Ahul Jannah yang pada intinya mengatakan kalau masalah pencetakan soal ujian itu sudah menjadi wewenangnya masing masing sekolah. Begitu juga dengan pembuatan soalnya.

Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Kota di Kalsel Diringkus Polisi

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU, Dwi Kurnianto dari Kabupaten Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000.

Perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid//KPO-3)

Iklan
Iklan