JAKARTA, Kalimantanpost.com.com –
Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berdasarkan BPIH tersebut, pemerintah telah mengusulkan 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen dari nilai manfaat.
Anggota Panja BPIH Fraksi PPP asal Kalimantan Selatan, Syaifullah Tamliha mengatakan, Fraksi PPP berharap agar yang dibayar oleh calon jamaah haji sama seperti tahun yang lalu.
“Kisaran sebesar 55 persen atau sebesar Rp 50 juta tahun lalu. Maksimal 60 persen atau sekitar Rp 55 juta,” ujar anggota DPR RI, Syaifullah Tamliha yang dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut lelaki kelahiran Kelahiran Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 18 Mei 1969 ini, kisaran tersebut pada tahun ini tersebut agar tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji untuk melunasi ongkos naik haji (ONH).
Namun, lanjut Syaifullah, jumlah pelunasan yang dimaksudnya tergantung kepada rapat Panja DPR RI dengan BPKH, Senin (27/11) November) mendatang tentang berapa besaran ‘subsidi’ atau nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji.
Kesempatan itu, Syaifullah Tamliha juga menyebut total tabungan setoran awal calon jamaah haji Rp 166 triliun.
Seperti diketahui, Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pekan lalu.
BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Yaqut menjelaskan penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata dia.
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024 M belum diputuskan. (Nau/ful/KPO-3)