Balangan, KP – Tahapan logistik merupakan tahapan yang rawan terjadinya Pelanggaran Pemilu, oleh sebab itu Bawaslu bersama dengan jajaran sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran pada tahapan logistik.
Selain itu guna menyamakan pemahaman dalam hal tersebut Bawaslu Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Logisti Pada Pemilu Tahun 2024 dengan Tema “ Meningkatkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik Bagi Panwaslu Kecamatan se – kabupaten Balangan dan Bawaslu Kabupaten Balangan”, bertempat di Araudah Resto Waterpark Balangan, Rabu (22/11/2023).
Anggota Bawaslu Balangan, Mizwar Ilhamy selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelasaian Sengketa mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terhadap mekanisme pencegahan, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pada masa tahapan logistik pemilu tahun 2024.
“Kami berharapa melalui kegiatan ini mendapatkan masukan dari para narasumber dan peserta rapat yang terdiri dari Jajaran Bawaslu Kabupaten Balangan dan pengawas pemilu kecamatan untuk meningkatkan pemahaman dalam hal melakukan pengawasan pada tahapan logistik pemilu 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan dari kegiatan ini dapat diperoleh sebuah pemahaman terhadap mekanisme pencegahan, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pada tahapan Logistik pemilu tahun 2024.
Suhaimi selaku Anggota KPU Balangan pada kesempatan tersebut menambahkan, bahwa informasi tahapan logistik yang sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Balangan berupa mekanisme dan jumlah pengadaan logistik, serta pendistribusian logistik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun peserta dalam kegiatan diikuti oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), staf divisi sumber daya manusia dan organisasi, dan staf divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Sementara narasumber terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan, Azhar Ridhani, S.H.i., M.IP (Demisioner anggota Bawaslu Provinsi Kalsel) dan Suhaimi Anggota KPU Balangan. (rel/K-6)