Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Temukan Pelanggaran Polisi atau PNS Polri, Silakan Lapor di Yanduan

×

Temukan Pelanggaran Polisi atau PNS Polri, Silakan Lapor di Yanduan

Sebarkan artikel ini
6 Pelanggaran PNS Kasi Propam 2klm
Kasi Propam Polresta Banjarmasin, AKP Abdul Chair. (KP/Yuli)

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait kinerja anggota Polri dan PNS Polri, jajaran Polresta Banjarmasin menyiapkan Yanduan (Pelayanan Pengaduan) yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kasi Propam Polresta Banjarmasin, AKP Abdul Chair mengatakan, langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas Polri dan memberikan warga akses yang lebih mudah dalam melaporkan pelanggaran yang terkait dengan pelayanan kepolisian.

Baca Koran

“Kami ingin masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perbaikan sistem penegakan hukum,” jelasnya, Jumat (3/11).

Bagi masyarakat yang ingin melapor, sambungnya, bisa melalu nomor seluler atau memindai kode barcode yang disiapkan Div Propam Mabes Polri.

“Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang melibatkan anggota atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dengan lebih mudah melalui sarana Nomor 0812-1010-6700 Whatshapp yang disediakan,” ujar perwira polisi dengan pangkat balok tiga ini.

Dalam hal ini Abdul Chair mengungkapkan, pihaknya mengutamakan kerahasiaan pelapor dan menyediakan jalur komunikasi yang lebih aman.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan diperlakukan dengan serius dan bahwa sumber informasi dilindungi,” katanya

Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah proaktif Div Propam dalam menjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Langkah ini akan membantu dalam menegakkan etika dan profesionalisme di antara personel Polri. Masyarakat Banjarmasin diharapkan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi pada perbaikan sistem penegakan hukum melalui pelaporan yang tepat dan berdasarkan bukti,” pungkasnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Tetangga
Iklan
Iklan