Ini Berdasarkan surat resmi dari Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel
BANJARBARU, KP – Sebelum sempat simpang siur terkait batas akhir jabatan kepala daerah hasil pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ada yang menyebut November 2024, juga ada yang menyatakan maju ke September 2024.
Bahkan terdengar juga selintingan kemungkinan diperpanjang hingga awal 2025.
Isu-isu tersebut pada akhirnya terjawab sudah.
Melalui surat Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) bernomor bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA, yang ditanda tangani
Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, tertanggal 20 Oktober 2023, batas akhir masa jabatan kepala daerah tanggal 31 Desember 2024.
Surat tersebut juga balasan surat dari Sekdaprov Kalsel Nomor 100.1.4.2/0135/PEM.OTDA tanggal 5 Oktober 2023 terkait penegasan akhir masa jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2020.
Surat Plh Dirjen Otda Kemendagri dipertegaskan lagi oleh surat Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar atas nama Gubernur Kalsel bernomor 100.1.4.2/01825/PEM.OTDA, tanggal 27 Oktober 2023 ditujukan kepada para bupati, walikota serta penjabat bupati di Kalsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, membenarkan adanya surat dari Plh Ditjen Otda Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel terkait penegasan akhir masa jabatan sejumlah kepala daerah di Kalsel.
“Ya, benar. Surat resmi dari Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel,” kata Fitri Hernadi, Rabu (1/11).
Ia juga merinci daftar kepala daerah-wakil kepala daerah derakhir pada 31 Desember 2024.
Pertama Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wabup Supiani.
Kemudian, Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wabup Said Idrus Al Habsyie. Selanjutnya Bupati HST Aulia Okfiandi dan Wabup Mansyah Sabri
Setelah itu Bupati Tanbu Zairullah Azhar dan Wabup Muhammad Rusli,
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus dan Wabup Andi Rudi Latif,
Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono, dan
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor.(mns/K-2)