Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Waket DPRD Kapuas Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah

×

Waket DPRD Kapuas Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes.

Kuala Kapuas, KP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes, mendukung program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

“Program JMS yang dijalankan Kejaksaan Negeri Kapuas ini memberikan dampak positif dan sangat bermanfaat untuk anak didik,” kata Yohanes, di Kuala Kapuas, Selasa (31/10).

Baca Koran

Selain mengenali hukum, sambungnya, juga mendapat pembinaan hukum sejak dini sehingga tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum.

Politisi dari Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas kegiatan tersebut yang dinilai sangat memberikan manfaat yang luar biasa yakni edukasi masalah hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini menilai dengan kegiatan tersebut dapat menyelamatkan para generasi muda dari bahaya Narkoba, mencegah terjadi pelanggran hukum kaum milineal.

“Harapan kami berikutnya adalah kegiatan sosialisasi hukum ini tetap berkelanjutan, sehingga generasi muda semakin teredukasi,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Amir Giri Muryawan membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan penyuluhan hukum kepada para Dewan Guru dan pelajar yang ada di Yayasan Al Amin Kuala Kapuas.

Pemberian penyuluhan itu merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2012, kata Amir Giri di Kuala Kapuas, kemarin.

“Di mana instruksi itu tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum),” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN).

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pemkab Salurkan Beras Kepada 3.000 Warga Kasongan

“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia. Tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, semakin mengetahui dan mengenali hukum, serta bisa menjauhi hukuman,” demikian Amir Giri.(Iw)

Iklan
Iklan