Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Warga HST Sembunyikan Sabu di Jok Sepeda Motor

×

Warga HST Sembunyikan Sabu di Jok Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
5 RM tersangka narkoba dan barbuk 2klm
DIAMANKAN - Tersangka RM (44) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu diamankan Polres Tapin. (KP/Abdilllah)

Rantau Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin seorang pria berinisial RM (44).

Pasalnya warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Jalan By Pas Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Rabu (15/11) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA.

Kalimantan Post

Dari tangan RM polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,02 gram.

“Barang narkotika jenis sabu sabu temukan petugas di dalam jok motornya, terdapat 3 paket berbungkus klip plastik berisikan diduga sabu-sabu dengan total berat 10,02 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi, Jumat (17/11).

Pihaknya menduga yang bersangkutan adalah kurir, namun masih dikembangkan lebih lanjut.

Tersangka RM beserta barang bukti narkotika jenis sabu, kotak lipstik, helm dan satu unit sepeda motor jenis Aerox kemudian dibawa ke Mapolres Tapin guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pihak kepolisian menetapkan tersangka RM dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (abd/K-4)

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan 1.095,31 Gram Narkoba
Iklan
Iklan