Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

18 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Maluku Utara

×

18 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20231220 WA0002 e1703026344755
Arsip - Gubernur Maluku Utara terpilih Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/5/2019). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 18 orang ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.

Kalimantan Post

Ali menjelaskan saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Ada juga ditemukan uang sebagai bukti yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini proses ekspos kasus masih berlangsung dan perkembangan selengkapnya akan disampaikan pada Rabu (20/12) besok.

Abdul Gani Kasuba yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023, terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12) sore.

KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara.

Kemudian hari ini KPK juga membawa tiga pejabat Pemprov Maluku Utara ke Jakarta terkait kasus serupa. Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Jakub, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Bea Cukai Kalsel Musnahkan 3,3 Juta Batang Rokok dan 383 Kilogram Tembakau Ilegal Senilai RpRp5,3 Miliar
Iklan
Iklan