BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak 20 staf Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mewakili Sekretariat, bidang dan UPTD untuk ‘berguru’ dan mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Srikandi di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel.
“Kami menyadari Dinas Perdagangan Kalsel masih belum maksimal menerapkan aplikasi Srikandi dilingkungan kami. Hal ini karena keterbatasan kemampuan SDM dan Sarpas yang kami miliki,” papar Dr Hj Diyah Anur Yani, M.Ap, Sekretaris Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Jumat (29/12/2023).
Untuk itu, laniut dia, mereka mengajukan kegiatan Bintek Aplikasi Srikandi ini ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel ini. Hal ini dalam upaya kesiapan mereka, karena mulai 2 Januari 2024 nanti semua SKPD di lingkungan pemprov Kalsel sudah diwajibkan menggunakan Aplikasi Srikandi untuk kegiatan administrasi surat menyurat.
“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bunda Nunung selaku Kadis Dispersip Kalsel dan para tenaga ahli, operator, petugas Aplikasi Srikandi yang memberikan pembelajaran kepada petugas operator aplikasi Srikandi kami,” ucap Diyah.
Kadis Dipersip Provinsi Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie MAP melalui Adethia Hailina S.E., M.E selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, menyambut baik kedatangan rombongan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
“Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti tentang penggunaan aplikasi Srikandi dan belajar lebih detail hal-hal yang belum dipahami,” paparnya.
Kedatangan mereka, lanjut Adethia, sebagai bukti kepedulian perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalsel dalam hal percepatan penggunaan Srikandi di SKPD masing-masing.
Ditambahkannya, semoga membawa kegiatan dampak baik bagi SKPD – SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dan Srikandi bisa diterapkan secara maksimal, sehingga Peraturan Presiden No 95 th 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 018 Tahun 2023 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 061 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai dapat segera di implementasikan. (ful/KPO-3)