Tersangka membungkus sabu dengan mengemas per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas dan karung dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung.
NUNUKAN, KalimantanPost.com – Personel Gakkum Sat Polairud Polres Nunukan bersama dengan Tim Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 31 kilogram narkotika jenis sabu dan 100 butir pil ekstasi di perairan Kabupaten Nunukan, Minggu (10/12) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula ketika personel mendapatkan informasi adanya perahu yang membongkar muatan di Dermaga Lahan Batu Jalan Lingkar Nunukan.
Personel kemudian mendatangi perahu dan menanyakan asal barang tersebut dan diakui barang tersebut berasal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu Malaysia.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan personel dan dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-Ray bersama dengan petugas Bea dan Cukai.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah drum plastik warna biru. Kemudian personel melakukan pembongkaran isi dari drum dan ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak 31 bungkus plastik berukuran besar,” kata Kapolres, Senin (11/12).
Dalam operasi ini, personel mengamankan pembawa sabu berinisial MI warga Toli-toli.
“Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dititipkan oleh RR yang berada di Lahad Datu, Malaysia untuk dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan. Tersangka dijanjikan upah oleh RR sebesar Rp 10 juta. Tersangka juga disampaikan setibanya di Pare-pare akan ada seseorang yang akan menjemput barang tersebut,” ungkapnya.
Diketahui tersangka merupakan teman lama RR, sehingga tersangka menerima upah hanya Rp 10 juta. Tersangka baru 4 bulan bekerja di Lahad Datu, Malaysia.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membungkus sabu dengan mengemas per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas dan karung dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(humas polri/K-4)