Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Adanya Putusan MK, Bupati Tabalong Berdampak
Termasuk Puluhan Kepala Daerah Perpanjangan Jabatan

×

Adanya Putusan MK, Bupati Tabalong Berdampak<br>Termasuk Puluhan Kepala Daerah Perpanjangan Jabatan

Sebarkan artikel ini

Sehingga yang tadinya sudah siapkan penjabat bupati, pelantikan yang dirancang 23 Desember 2023 ditunda.

BANJARBARU, KalimantanPost.com – Menyusul pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak pemerintah telah mengatur massa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 hingga 2021.

Baca Koran

Hampir semua kepala daerah hasil pilkada rentang waktu tersebut mendapat pengurangan masa jabatan, tidak sampai 5 tahun.

Sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan kepala daerah hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023. Permasalahan,
sebagian kepala daerah terpilih dari pilkada 2018 dilantik pada 2019, sehingga jika berakhir 2023 maka jabatan tidak sampai 5 tahun.

Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, 39 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019.

Adapun rinciannya, 3 kepala daerah tingkat provinsi, 6 wali kota/wakil wali kota, dan 30 bupati/wakil bupati.

Atas dasat tersebut, 7 kepala daerah mengajukan uji materi Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan
tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke 7 kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota, Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan, Khairul.

Gugatan 7 kepala daerah tersebut diterima sebagian, sehingga seluruh kepala daerah yang dilantik 2019 berjumlah 39 pasangan mendapatkan hak perpanjangan jabatan.

Semuanya bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca Juga :  Petani Karet, Impian Berhaji

Salah satu penerima manfaat dari putusan tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Anang Syakhfihani dan Mawardi. Tadinya jabatan kepala daerah Tabalong akan berakhir 31 Desember 2023.

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi membenarkan adanya putusan MK.

Atas hal tersebut salah satu bupati di Provinsi Kalsel ikut berdampak.

“Karena ini putusan MK final dan mengikat, maka kemungkinan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan berakhir sampai dengan 7 Maret 2024, sehingga yang tadinya sudah kita siapkan penjabat bupati nya, pelantikan yang dirancang 23 Desember 2023 juga ditunda,” katanya.(mns/K-2)

Iklan
Iklan