Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Anggota Dewan Sampaikan Catatan Kritis Peringatan HGN

×

Anggota Dewan Sampaikan Catatan Kritis Peringatan HGN

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2023 yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin di halaman Balaikota, Sabtu (16/12/2023) mendapat catatan kritis dari anggota DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono.

Catatan kritis itu terlepas dari acara seremonial yang dilaksanakan. Namun dalam memaknai peringatan dilaksanakan.

Baca Koran

Masalahnya karena ia menilai, masih banyak permasalahan guru khususnya guru honorer belum sepenuhnya dapat dituntaskan. Tidak terkecuali di Kota Banjarmasin.

“ Dari mulai soal tuntutan agar diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai pembayaran gaji guru yang masih di bawah UMP/UMK,” kata Hari Kartono.

Dihubungi {KP} Minggu (17/12/203) anggota dewan yang duduk di komisi IV DPRD Banjarmasin ini mengemukakan rata-rata gaji guru honorer di Banjarmasin di bawah Rp 1 juta per bulan. Angka ini katanya, sangat jauh dari kebutuhan hidup minimum.

“Padahal menurutnya, bila mengacu UU Nomor : 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minum dan jaminan kesejahteraan sosial,” tandas Hari Kartono.

Disebutkan, di Kota Banjarmasin masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri,sehingga agar proses pembelajaran tetap berlangsung ditopang oleh guru honorer.

Diakuinya, meski pemerintah telah memberikan peluang guru honorer diangkat menjadi ASN atau hanya PPPK, namun jumlah yang diterima masih sangat jauh dari harapan.

Menurut anggota dewan dari Partai Gerindra ini, hampir tiap tahun pemerintah daerah selalu menetapkan kenaikan upah, baik upah minimum provinsi (UMP) dan UMK untuk kesejahteraan para pekerja.

” Namun gaji untuk para guru honorer jarang sekali dinaikkan. Upah yang mereka terima tiap bulan kisarannya masih dibawah Rp 1 juta. Jumlah ini, tidak cukup membiayai kebutuhan hidup mereka, apalagi untuk guru honor yang sudah berkeluarga,” katanya.

Baca Juga :  Upacara HUT Divisi IV ALRI Kalimantan, Yamin Atensi Aksi Balap Liar dan Gengster

Ia menilai, pemberian gaji guru honorer yang jauh dari kata cukup itu tentunya sangatlah tidak adil.

“ Betapa tidak dari satu sisi pemerintah menyatakan, pengusaha atau perusahaan swasta diwajibkan untuk membayar gaji karyawan minimal setara dengan UMP, sementara guru honorer digaji di bawah UMP atau UMK,” demikian kata Hari Kartono.(nid/K-3)

Iklan
Iklan