Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Ayah Gembong Narkotika Internasional Diancam Pasal Berlapis

×

Ayah Gembong Narkotika Internasional Diancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
1 2klm sidang silas
SIDANG terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/12). (KP/HG Hidayatullah)

Banjarmasin, KalimantanPost.com -Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong narkotika Internasional yang masih buron Freddy Pratama, proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dan rekannya membacakan dakwaan yang tebalnya sekitar 300 lembar secara bergiliran.

Baca Koran

Terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank banlk plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama.

Baca Juga :  Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Ini Profilnya

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi, kepada awak media mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 40 saksi.

Diantara saksi saksi tersebut terdapat dari unsur keluarga, maupun terpidana yang kini berada di penjara di Jawa Timur dan Jawa Tengah maupun daerah lainnya.

Habibi yang didamping juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kasi Intel Dimas Purnama, lebih lanjut meneyebutkan bahwa dalam perkara ini memang ada terdakwa lainnya yang kini masih ditangani pihak Kejaksaan yakni Agung Satria Gunawan alias Babah.

“Memang tidak menutup kemungkinan perkara Babah ini berkasnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang selanjutnya akan di sidangkan di Banjarmasin seperti terdakwa Silas,” beber Habibi.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Ernawati SH MH kepada majelis hakim selain akan menyampaikan eksepsi juga menyampaikan permohonan pembantaran.

Karena terdakwa menderita penyakit paru paru yang mengandung air selain itu usianya juga sudah lanjut.

Untuk pembacaan eksespi majelis hakim memberi waktu seminggu kepada Ernawati sedangkan jawaban terhadap permohonan pembantaran akan disampaikan pada sidang mendatang.

Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupkan barang bukti antara lain, sebuah SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000.

SHM Tanah dan Bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000. (Buah) Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4.200.000.000. SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP 11.800.000.000.

SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000. SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000. Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp 2.800.000.000.

Kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/K-2)

Iklan
Iklan