Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Ayo, Saatnya Beli Emas Antam, Harganya Turun Sebesar Ini

×

Ayo, Saatnya Beli Emas Antam, Harganya Turun Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20231216 WA0019
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan yang dijual di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Bagi yang ingin beli emas, saatnya investasi. Pasalnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (16/12/2023) pagi turun Rp12.000 menjadi Rp1.114.000 per gram.

Sebelumnya pada Jumat (15/12), harga emas batangan berada di posisi Rp1.126.000 per gram.

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi turun Rp15.000 menjadi Rp1.010.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (15/12/2023) senilai Rp1.025.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Sabtu pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp607.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.114.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.168.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.227.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.345.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.635.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.462.000
  • Harga emas 50 gram: Rp52.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp105.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp263.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp527.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.054.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab
Iklan
Iklan