Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, Pemko Banjarmasin masih kekurangan pegawai terutama untuk tenaga fungsional dan struktural.
Menurutnya kepada {KP} hal tersebut disebabkan, karena banyaknya ASN dari tenaga fungsional dan struktural yang pensiun atau meninggal dunia.
” Hampir setiap tahunnya ASN yang pensiun atau karena meninggal dunia rata-rata berkisar 120 orang. Sementara penerimaan pegawai tidak mesti setiap tahun dilaksanakan pemerintah ,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin tercatat lebih 5000 orang.
Dijelaskan kekurangan pegawai kebanyakan pada tenaga atau jabatan fungsional, struktural atau teknis seperti guru dan pegawai kesehatan.
Totok menjelaskan pihaknya sudah berusaha mengisi kekurangan pegawai tersebut dengan mengajukannya tambahan ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah tahun 2022 lalu kita mendapatkan tambahan tenaga guru sebanyak 900 dari sebanyak 1400 orang orang yang masih dibutuhkan dan tenaga kesehatan sekitar 80 orang dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), cukup lumayan, ” ujarnya.
Dijelaskan kekurangan pegawai kebanyakan pada tenaga atau jabatan fungsional, struktural atau teknis seperti guru dan pegawai kesehatan.
Totok menjelaskan pihaknya sudah berusaha mengisi kekurangan pegawai tersebut dengan mengajukannya tambahan ke pemerintah pusat.
Menurutnya pada tahun 2023 ini Pemko Banjarmasin juga baru saja melantik sebanyak 32 orang tenaga teknis.
Totok Agus Daryanto menambahkan. dalam penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dibuka pemerintah tahun 2023 untuk Kouta 2024 pihaknya mengajukan pengangkatan 320 orang dengan status PPPK.
” Dengan rincian untuk guru sebanyak 117 orang, tenaga kesehatan 100 orang sedangkan sisanya untuk tenaga teknis,” kata mantan Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin.
Totok berharap, pemerintah pusat terus mengisi kekurangan pegawai khususnya untuk fungsional maupun seperti guru maupun tenaga struktural. Kendati dengan status PPP{{ Hak
Pensiun }}
Menurutnya, keberadaan pegawai PPPK sangatlah dibutuhkan oleh pemerintah daerah walaupun statusnya kontrak mereka tidak mendapatkan pensiun setelah nantinya selesai bertugas.
Namun ungkap Totok dari kabar gembira terakhir yang diumumkan pemerintah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan hak dana pensiun dengan skema defined contribution atau iuran pasti.
Kebijakan itu setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU awal Oktober 2023 lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, UU ASN yang baru akan menggantikan UU Nomor : 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.(nid/K-3)