PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok.
Supaya hasil karya tidak diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, perlu adanya upaya perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. Termasuk kekayaan intelektual di bidang pertanian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Sunarti mengatakan Produk pertanian termasuk dalam kategori produk komersil strategis yang beredar melalui transaksi konsumen dan produsen baik secara individu atau kelompok.
“Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran
Hak kekayaan intelektual (HKI). Contohnya, produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalimantan Tengah cukup banyak,” ucapnya.
Sampai saat ini, lanjut Sunarti, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat menghimpun data Kekayaan Intelektual bidang pertanian lainnya yang belum terinventarisir dan terdaftar.
Nah, berkaitan masalah hak cipta tersebut Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kalteng, Sunarti menerima kunjungan dari Tim Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kunjungan tim Kemenkumham dalam rangka membahas bentuk tindak lanjut penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan, Selasa lalu.
Adapun perjanjian kerja sama yang disepakati dalam jangka waktu tiga tahun tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas TPHP. Kalteng Sunarti dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi pada pertengahan bulan Mei 2023.
“Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra,” ujarnya.
Dijelaskannya, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup tukar menukar informasi data, pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, workshop, seminar, debat publik, pameran, serta permohonan pelatihan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Disebutkan, Kemenkumham akan menyediakan informasi potensi produk, menyediakan tenaga ahli yang memahami materi kekayaan intelektual, serta menyediakan tenaga pembimbing untuk memberikan pelatihan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam rangka mencari salah satu solusi untuk menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan sebagai kawasan penyangga IKN (Ibu Kota Negara), maka perlu dilaksanakan segera FGD sosialisasi pendaftaran produk berbasis indikasi geografis.
“Semoga kerja sama ini dapat mengakomodir perlindungan HKI bagi petani maupun pelaku usaha pengolahan hasil pertanian,” pungkas Sunarti. (drt/KPO-3)