Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Bawa 2.000 Butir Obat Terlarang, Pemuda Desa Wirang Diamankan Satresnarkoba Tabalong

×

Bawa 2.000 Butir Obat Terlarang, Pemuda Desa Wirang Diamankan Satresnarkoba Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20231229 WA0001 e1703801110281
Petugas Polres Tabalong menyita 2.000 butir obat terlarang milik tersangka RA (30) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai di Tabalong, Kamis (28/12/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong Kalimantan Selatan menyita 2.000 butir obat terlarang dari tersangka RA (30) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis (28/12/2023), mengatakan awalnya petugas menerima informasi dari warga terkait kecurigaan terhadap tersangka RA mengambil paket diduga berisi obat terlarang di Desa Wirang Kecamatan Haruai.

Baca Koran

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus RA sebagai pihak pemesan obat terlarang tersebut,” kata AKBP Anib Bastian.

Anib mengungkapkan tersangka mengaku obat tersebut dipesan secara daring dengan harga Rp500 ribu untuk diperjualbelikan kembali.

Saat ini, petugas menahan tersangka untuk menjalani proses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

Penangkapan tersangka RA dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Hairul Ilmi. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ketua Setyo Budiyanto KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Suap Hasto Tetap Berjalan
Iklan
Iklan