BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berdalih selalu merugi, sudah lebih sepuluh tahun perusahaan sawit PT GMK, tak bisa memberikan keuntungan 20 persen kepada ratusan anggota Koperasi Subur Mandiri Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena merasa sangat dirugikan, jajaran pengurus dan perwakilan anggota koperasi yang berisi Korp pegawai negeri (Korpri) Kalsel ini menggelar mediasi bersama Komisi II DPRD Kalsel, dan dihadiri pihak perwakilan PT GMK, serta dinas terkait, di Banjarmasin, Rabu (20/12/2023) petang.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo usai pertemuan, menegaskan, setiap perusahaan plasma sawit wajib menyisihkwan keuntungan sebesar Rp 20 persen kepada anggota plasma, sesuai aturan undang-undang.
“Ini PT GMK sudah 10 tahun lebih berjalan tidak bisa memberikan 20 persen kepada pemilik plasma. Ini sangat merugikan,” kata Imam Suprastowo.
Ketua komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini, meminta Koperasi Sumber Makmur mengajukan kembali perjanjian ke PT. GMK yang berisikan tentang persentasi pembagian produksi dengan memberikan 20 persen untuk petani plasma.
Jika perusahaan tak bisa memenuhi keinginan koperasi, maka plasmanya harus dilepaskan. Karena jangan sampai program plasma ini hanya digunakan sebagai kedok untuk, kepentingan tertentu, semisal pengajuan pinjaman uang kepada bank.
“Kalo perusahaan tidak bisa memberikan 20 persen dari hasil maka harus dilepas dari plasma, Plasma jangan dijadikan kedok perusahaan,” sentil Imam Suprastowo
Anggota tim dan mewakili seluruh pemberi kuasa anggota Korpri, Siswansyah, membeberkan, plasma sawit melalui koperasi mereka berhimpun sudah sejak tahun 2011 hingga sekarang tidak memperoleh bagian. Karenanya lanjut pensiuan pejabat teras Pemprov Kalsel ini, pihaknya akan berupaya memperjuangkan hak mereka.
Senada, satu-satu anggota Koperasi Ahmad Yani, mengusulkan klausul perjanjian dengan perusahaan dapat dirubah untuk 2024 mendatang.
Dan setiap hasil produksi perusahaan, anggota koperasi akan mendapatkan 20 persen untuk perjanjian baru di 2024 nanti.
“Karena perjanjian lama tidak memuat klusul itu, kita inginkan akhir tahun ini ada kejelasan skema tentang pembagian ke anggota,” harap Ahmad Yani.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel ini menjelaskan,bsulan tersebut sesuai dengan peraturan Mentri Pertanian mengenai sawit hasil produksi 20 persen di sisihkan untuk SHU dan itu adalah regulasinya
Lebih jauh dijelaskan, sekitar 250 anggota Koperasi Sumber Makmur, terdiri dari anggota Korpri Kalsel, yang dulunya turut membeli lahan plasma seharga Rp 10 juta perhektar.
Adapun lahan plasma sawit berada di Kabupaten Tanah Laut yang berlokasi di beberapa titik.
Sementara itu pihak perwakilan PT GMK Bidang Kordinator Kemitraan, Bambang Nugroho, mengaku bahwa perusahaannya selama ini rugi dikarenakan lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit masih bermasalah, hal inilah menurutnya banyak mengeluarkan biaya tak terduga.
“Mengenai pembagian 20 persen setiap produksi yang diusulkan pihak anggota koperasi, hal itu menunggu keputusan dari kantor pusat,” kata dia.
Bambang Nugroho juga berjanji pihak perusahaan akan konsisten dan konsekuen dengan perjanjian yang sudah disepakati.
“Kita tak akan lari dari perjanjian,” janjinya.(Nau/KPO-1)