Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan 208 Paket APD dan Beri Pelatihan Ahli K3 Umum kepada 27 Perusahaan

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan 208 Paket APD dan Beri Pelatihan Ahli K3 Umum kepada 27 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231206 195137
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan 208 paket Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan berikan pelatihan Ahli K3 Umum kepada 27 peserta dari perusahaan peserta BPJAMSOSTEK.

Kegiatan penyerahan dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Tanah Laut, HSS Kandangan dan Tabalong Tanjung. Sedangkan untuk pelatihan Ahli K3 Umum dilakukan secara daring (online) yang diikuti oleh 27 peserta.

GBK

Pada kegiatan tersebut hadir Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Ali Fatah, dan Direktur PT. Geo Sarana Mandiri, Dr. Zefri, M. Si.

“Kegiatan penyerahan APD dan pemberian Pelatihan Ahli K3 Umum kepada perusahaan merupakan kegiatan promotif dan preventif, serta bentuk dukungan BPJAMSOSTEK dalam menerapkan sistem manajemen K3 di lingkungan perusahaan, sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan kerja,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, pemberitaan APD dan Pelatihan Ahli K3 Umum ini juga merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada perusahaan yang tertib dalam data kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

“Harapannya, perusahaan dapat bersama-sama BPJAMSOSTEK melindungi pekerja melalui pemberian perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK dan penggunaan APD serta penerapan manajemen K3 guna menekan angka kecelakaan kerja,” terang Murniati.

Kemudian, Murniati juga menyampaikan harapannya, agar perusahaan lebih tertib mengenai data kepesertaan BPJAMSOSTEK dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK setiap bulannya.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program perlindungan untuk pekerja penerima upah atau pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Harga Pertamax Bulan November Tetap
Iklan
Iklan
Ucapan