WAKIL Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal di masa kampanye diungkap seterang-terangnya. Hal ini, kata Ma’ruf, dilakukan agar tidak timbul kecurigaan.
Menanggapi ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut arahan Ma’ruf menjadi pedoman bagi PPATK.
“Tentunya kami pedomani arahan Bapak Wapres,” katanya, Senin (18/12).
Namun, Ivan menjelaskan jika pihaknya hanya sebatas menyampaikan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selanjutnya pihak berwenanglah yang akan mengambil tindak lanjut sesuai hukum.
“Kami sebatas menyampaikan HA/HP kepada APH, selanjutnya pihak berwenang yang akan menindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Ivan juga menanggapi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diminta Mahfud Md menyelidiki temuan PPATK.
Ivan Menjelaskan HA/HP terkait pemilihan umum (Pemilu) bukan kewenangan KPK. PPATK hanya menyerahkan HA/HP ke KPK selama ada kaitannya dengan korupsi.
“Kami memang tidak serahkan HA/HP terkait Pemilu ke KPK karena bukan kewenangan KPK.
Tapi kami menyerahkan HA/HP terkait korupsi ke KPK, jika pihak-pihak di dalamnya adalah terkait dengan proses Pemilu itu sebagai subjek hukumnya,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar temuan PPATK dibuat terang.
Jika memang terbukti melanggar, ia meminta yang bersangkutan untuk ditindak.
“Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan buat terang saja.
Artinya dibikin terang saja, sebenarnya ada apa nggak,” kata Ma’ruf Amin.
“Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas. Kalau melanggar ya ditindak. Harus klarifikasi,” ucapnya. (ant/K-2)