Banjarmasin, KalimantanPost.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengajak seluruh perusahaan, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD lebih meningkatkan partisipasinya dalam mengatasi penanganan masalah kesejahteraan sosial di kota ini
Untuk kepentingan itu menurutnya, Dinas Sosial Banjarmasin diharapkan menghimpun setiap potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dimiliki,seperti lembaga kesejahteraan sosial maupun berbagai bentuk kegiatan tanggung jawab sosial lainnya.
Salah satu caranya menurutnya Arufah Arif, yaitu dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Selanjutnya agar lebih tepat sasaran sebaiknya dalam penyaluran dana CSR dilaksanakan satu pintu melalui Pemko Banjarmasin,” kata Arufah Arif.
Hal itu dikatakannya kepada {KP} Rabu (27/12/2023, menanggapi belum maksimalnya Program Penanganan Masalah Sosial (PMKS) di kota ini.
Ia menilai program PMKS bertujuan guna memeratakan penyebaran bantuan penanganan sosial agar merata dan tepat sasaran.
Untuk mencapai tujuan itu katanya, semua pihak harus membuka diri berkolaborasi dalam melaksanakan setiap PMKS.
Masalahnya, karena jika hanya mengandalkan anggaran Pemko Banjarmasin dipastikan tidak akan mampu untuk mengcover seluruh PMKS di kota ini, ujarnya.
Dijelaskan, terkait program program tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat ini, Pemko Banjarmasin sudah membentuk badan khusus yaitu Banjarmasin Corporate Social Responsibility (BCSR).
Program bantuan dana CSR itu lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat terhadap program-program salah satunya PMKS dari pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Dikemukakannya, Pemko Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda ) tentang CSR. Terakhir menyusul direvisinya Perda Nomor : 2 tahun 2013 tentang CSR dengan ditetapkannya Perda Nomor : 14 tahun 2016 yang di dalamnya memuat ketentuan serta aturan maupun kewajiban perusahaan memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Dalam Perda ini juga diatur pelaksanaan dan tata cara penyaluran dana CSR, dimana perusahaan diharapkan bekerjasama dengan Pemko,” tandasnya,.
Lebih jauh Arufah mengemukakan, kerjasama yang dibangun dengan perusahaan bukan hanya dalam bentuk komunikasi informal ataupun sekedar koordinasi, namun lebih dari itu melakukan kerjasama dalam bentuk komitmen sharing anggaran.
Seperti halnya kata Arufah anggaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan ditambah oleh Pemko Banjarmasin dalam rangka pembangunan infrastruktur serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun dalam upaya mempercepat masalah pengentasan kemiskinan dan sosial lainya kota ini. (nid/K-3)