PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Satu Data Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting, khususnya data terkait kepesertaan badan usaha maupun mandiri, baik itu Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Terutama data yang terdapat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus update dan memiliki validitas, sehingga sinkronisasi data peserta dapat terwujud dan dapat dipergunakan sebagai evaluasi dan proses perencanaan untuk kebijakan selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palangka Raya, Rabu (6/12/2023)
Rakor membahas terkait Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), digela di Ruang Rapat Disnakertrans Kalteng, diikuti instansi terkait.
Dikemukakannya, setiap pengawasan dan pemeriksaan ke badan usaha dipersilakan mengikutsertakan pejabat pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial agar terwujud kesamaan data. “Sinergisitas harus terbentuk dan dimulai dengan kesamaan data,” pinta Farid.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan capaian kinerja coverage atau cakupan di Kalteng masih belum sesuai target 60 persen.
“Saat ini baru 53 persen, dengan adanya sinergisitas bersama Disnakertrans Kalteng semoga target dapat tercapai,” tandas Budi.
Hadir dalam rakor tersebut anta lain, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Andi Jairin, dan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalteng.(drt/KPO-3)