Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Curi HP di Box Motor, IRT Diamankan Polisi

×

Curi HP di Box Motor, IRT Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20231213 WA0024 1 e1702455972230
Dua tersangka pencuri Hp bersama barang bukti diamankan polisi. (Kalimantanpost.com/Yul)

BANJARMASIN,KP- Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin istilah ini lebih pantas di tunjukan kepada Mutiara, perempuan berusia 34 tahun.
Aksinya mencuri hp dengan menyasar para korban yang lengah menaruh Hp di box sepeda motor, akhirnya di tangkap petugas dari Polsekta Banjarmasin Timur, Selasa (12/12/2023).

Mutiara tercatat warga Jalan Pekepuran Raya Gang Alima RT 06 RW 01 Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur tidak sendiri di jebloskan ke penjara.
Rekannya bernama Zaenab (29) warga Jalan Berangas Timur RT. 01 RW. 01 Kelurahan. Berangas Timur turut diamankan karena di tenggarai penadah dari hasil pencurian Mutiara.

Baca Koran

Selain dua pelaku seharinya Ibu rumah tangga, petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean juga menyita satu buah helm, sebuah masker dan sepasang baju dan celana yang digunakan pelaku Mutiara pada saat melakukan pencurian.

IMG 20231213 WA0025 2

Tertangkapnya komplotan curi Hp ini sendiri berdasarkan laporan korban Henedy (39) ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, Senin (11/12/2023).

Atas laporan korban petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua tempat berbeda.
Untuk pelaku Mutiara di tangkap ketima berada di Jalan Tatah belayung Baru No. 76 RT 04 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sedangkan Pelaku Zaenab diamankan di rumahnya.

“Korban saat itu belanja di warung sayur. Ketika mau pulang, handphone yang berada di dalam kantong sepeda motor sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kanit Reskrik Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kanit, berdasarkan hasil CCTV, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Mutiara.

“Berdasarkan keterangan pelaku Zaenab, sudah empat kali membeli HP hasil curian dari pelaku Mutiara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gencar Patroli Malam Hari, Jaga Keamanan di Bulan Ramadan

Terkait perbuatannya tersebut, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana..

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik,” tambah Partogi.(Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan