Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan tidak diperkenankan penggalian atau pemotongan jalan untuk kepentingan pekerjaan proyek dilakukan tanpa izin.
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia menyoroti pelaksanaan sejumlah pekerjaan proyek galian di kota ini.
Masalahnya karena ia menilai,tidak jarang setelah proyek selesai dikerjakan, bekas galian tidak dikembalikan seperti sedia kala.
“Akibatnya jalan yang awalnya cukup baik menjadi rusak lantaran bekas galian.
Meski akhirnya dicor dan diaspal kembali, namun tak semulus seperti awal,” katanya kepada {KP} Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan, dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan tidak diperkenankan penggalian atau pemotongan jalan untuk kepentingan pekerjaan proyek dilakukan tanpa izin.
Seperti ujar ketua komisi dari F-PKB ini, penanaman jaringan pipa air bersih dalam tanah yang didistribusikan PT PAM atau IPAL.
Menurut Hilyah Aulia, meski pekerjaan proyek itu telah mendapatkan izin,namun pihak pelaksana proyek wajib menyerahkan uang jaminan dan bekas galian harus dikembalikan atau diperbaiki seperti keadaan semula.
“Pekerjaan perbaikan dan pengembalian bahu jalan bekas digali wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah masa kontrak pekerjaan proyek tersebut selesai,” tandasnya.
Selain proyek bekas galian Hilyah Aulia juga menyoroti berbagai aktivitas masyarakat yang menutup ruas jalan. Seperti menggelar acara perkawinan dan acara lainnya.
Menurutnya, pemanfaatan atau penutupan jalan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor : 14 tahun 2013 juga wajib mendapat izin dari instansi terkait.
Dikemukakan, Perda diterbitkan atas usul inisiatif dewan ini bertujuan salah satunya guna mengantisipasi sesuatu hal atau aktivitas lainnya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas atau bisa memicu kemacetan .
Perda ini juga diterbitkan katanya, dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat menyusul banyaknya keluhan dimanfaatkannya bagian jalan untuk kepentingan tertentu.
“ Masalahnya karena badan jalan hanya diperuntukan untuk kelancaran arus lalu lintas,” katanya. (mar/K-3)