– Gabungan koalisi LSM Banua bakal meminta untuk evaluasi per triwulan PJ Bupati Tala dan Apabila tetap melakukan dugaan pembiaran permasalahan Lahan RSUD H Boejasin.
Hal itu disampaikan, perwakilan koalisi LSM Banua dari LSM Babak, Bahrudin kepada awak media, Senin (18/12/2023).
menurut UU No.30 tahun : 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan Bahwa; Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan kewajibannya menyelenggarakan tugas Pemerintahan serta pelayanan publik harus memegang teguh “Asas kepercayaan”.
“Yang berarti segala Tindakan Pemerintahan harus dipercayai oleh warganya/masyarakat karena tindakan tersebut sebagai bagian dan ditunjukkan bagi kepentingan umum, ” katanya.
Selain itu, sesuai UU No.23 tahun : 2014 Pasal: 65. Ayat : 1 huruf : e. Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Bahwa : Kepala Daerah Mempunyai tugas Mewakili Daerah nya diluar dan didalam Pengadilan.
“Dimana Pada Kesepakatan Bersama Pra Perdamaian tanggal 20 Januari 2022. Tertulis : Bapak H.Sukamta, Jabatan : Bupati Tanah Laut, Bertindak dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, ” ucapnua.
Ia menambahkan, dan tindakan Bupati Kabupaten Tanah Laut pada kesepakatan Bersama Pra Perdamaian tersebut disaksikan dan juga ditandatangani oleh jajarannya antara lain:
(1). H.HAIRUL RIZAL,., S.Sos.,M.Si., (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).
(2). ANDRIS EVONY, S.STP. (Kepala Dinas Bappeda Kab.Tanah Laut).
(3). Drs.JOKO WURYANTO, M.Si. (Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Tanah Laut).
(4). ALFIRIAL. SH.MH (Kabag Hukum Kab. Tanah Laut).
Kemudian Kesepakatan Bersama Pra Perdamaian tanggal 20 Januari 2022 tersebut tidak dijalankan sepenuhnya dan dikatakan sudah berakhir karena berakhir nya masa Jabatan bapak H.Sukamta selaku Bupati Kabupaten Tanah Laut.
“Hal ini merupakan Pembodohan kepada masyarakat dan harusnya pihak Pemerintah membuat kepastian hukum dan tindakan Pemerintah wajib dipercaya sebagaimana. UU No.30 tahun : 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” terangnya.
Kami berharap Pj Bupati Kabupaten Tanah Laut bisa menyelesaikan kasus ini dan tidak melakukan pembiaran sebagaimana pejabat Bupati yang lama dan jajarannya yang sudah ikut bertanda tangan pada Kesepakatan Bersama Pra Perdamaian tersebut namun diduga malah melakukan pembiaran.
“Kami tidak ingin Pj Bupati yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri malah sebelas dua belas seperti Bupati Kabupaten Tanah Laut sebelum beliau, ” katanya.
Dan jika tidak ada tindak lanjut kejelasan dan penyelesaian terkait Hibah lahan RSUD H.Boejasin.
“Dimana fakta serta Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah dituangkan dan di akui pada kesepakatan Bersama Pra Perdamaian Namun tidak dilaksanakan atau dilakukan pembiaran terkait penyelesaian sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat dan banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” pungkasnya